Mendes Yandri Beberkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

M. Habib Saifullah | Rabu, 08/01/2025 17:24 WIB


Mendes Yandri menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wamendes PDT Ahmad Riza Patria dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Foto: Humas Kemendes PDT)

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, kepada para kepala desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.

Mendes Yandri mengatakan, Dana Desa telah jadi instrumen pembangunan desa. Total Dana Desa yang telah dikucurkan sejak 2015 mencapai Rp610 Triliun.

"Kemendes PDT telah berusaha maksimal pemanfataan Dana Desa," kata Mendes Yandri di Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Mendes Yandri kemudian menjabarkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yaitu Pertama, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Jika tidak ada kemiskinan, akan didetailkan lagi pada Juklak dan Juknis," kata Mendes Yandri.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Fokus Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim.

Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"Jadi Desa-desa yang masih ada Stunting harus jadi perhatian karena hal ini merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia," ujar dia.

Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan. Hal ini penting karena ini Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah dicantumkan pada Pasal 7 bahwa alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan," kata Mendes Yandri.

Nantinya, Kemendes bakal terbitkan Juklak dan Juknis soal alokasi Dana untuk Ketahanan Pangan ini, termasuk soal Modul Desa Tematik yang akan diluncurkan tanggal 14 Januari 2025 mendatang di Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.

Mendes Yandri menegaskan, setiap desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 Desa untuk ikut aktif dalam Festival Bangun Desa dengan beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya bulan Agustus 2025.

Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa seperti Desa Wisata atau Desa Ekspor.

Selanjutnya, Dana Desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.

"Hal ini penting meski ada 22 Ribu Desa yang belum punya sinyal," kata Mendes Yandri.

Selanjutnya Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Prnggunaan Baham Baku Lokal.

"Semua hal ini harus diputuskan Musyawarah Desa dan tidak boleh kongkalikong," kata dia.

Permendesa ini bakal jadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa.

Setelah itu, Mendes Yandri dan Wamendes Ariza kemudian berdiskusi dengan Para Kepala Desa untuk mengetahui persoalan yang dihadapi oleh Desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Permendesa No 2 Tahun 2024 Dana Desa Mendes PDT