Digelar Maraton, Propam Lanjutkan Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

Eko Budhiarto | Jum'at, 03/01/2025 16:01 WIB


Digelar Maraton, Propam Lanjutkan Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Sedang berlangsung sidang KKEP pada Jumat, 3 Januari 2025 terhadap terduga pelanggar berinisial SM dan terduga pelanggar berinisial FRS. Proses masih berjalan,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan secara maraton ini merupakan langkah Polri dalam menindak tegas personelnya yang melanggar aturan.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Dirinya memastikan pula bahwa sidang yang dipimpin oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini melibatkan pihak eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

Dengan disidangkannya dua oknum tersebut, maka hingga saat ini sudah terdapat tujuh oknum polisi yang menjalani persidangan.

Adapun sebelumnya, terdapat tiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH atau pemecatan.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang divoniskan.

Selain itu, Majelis Sidang KKEP juga sudah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada dua oknum polisi lainnya yang berinisial DF dan S.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DWP Propam etik sidang