DPR Sahkan Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Aliyudin Sofyan | Selasa, 19/11/2024 17:18 WIB


Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna. Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dpr

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi undang-undang (RUU) atas perubahan UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin jalannya rapat paripurna tentang pengesahan RUU DKJ yang telah disahkan sebelumnya di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Turut mendampingi Wakil Ketua yang lain, yaitu Saan Mustopa hingga Cucun Ahmad Syamsurijal.

Adies meminta persetujuan dari anggota DPR RI terkait Revisi UU Daerah Khusus Jakarta. Anggota sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" ujar Adies di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Setuju," jawab anggota dewan yang lain secara serentak.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan laporan rapat kerja pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung Senin (18/11).

Dikatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Adapun empat pasal pada RUU DKJ mengatur tentang perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilantik pada Pemilu 2024. Sementara satu pasal lainnya menyangkut nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Revisi UU Daerah Khusus Jakarta DPR