Masalah Pemecatan Ipda Rudy Soik Telah Diambil Alih Propam Polri

Eko Budhiarto | Senin, 11/11/2024 16:15 WIB


Masalah Pemecatan Ipda Rudy Soik Telah Diambil Alih Propam Polri
  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masalah pemecatan Ipda Rudy Soik sudah diambil alih oleh Biro Propam Polri.

Menurut dia, pengambilalihan kasus tersebut dilakukan berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.

"Dan tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding," kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia pun berharap agar masalah pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik itu bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Adapun Rudy Soik merupakan polisi yang beberapa waktu dipecat oleh Polda NTT, tetapi menimbulkan kontroversi. Namun Rudy Soik masih bisa mengajukan banding atas keputusan pemecatannya tersebut.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu diketahui sempat beberapa kali mengusut kasus kelangkaan BBM hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rudy Soik Propam Polri