Menhub: Pembangunan Bandara Nusantara Selesai Desember 2024

Aliyudin | Selasa, 08/10/2024 05:07 WIB


Bandara Nusantara akan berstatus bandara internasional, sama dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Kota Balikpapan. Ilustrasi Gedung Istana Negara di Ibu kota Nusantara (IKN). (foto: Kementerian Sekretariat Negara)

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menargetkan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Nusantara prasarana penunjang transportasi ibu kota masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, selesai mencapai 100 persen pada Desember 2024.

"Ditargetkan pembangunan Bandara Nusantara capai 100 persen pada Desember 2024, pengerjaan landasan pacu sudah 2.200 meter dari total 3.500 meter," kata Budi Karya di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/10/2024).

Kemajuan pengerjaan jalan penunjang akses Bandara Nusantara saat ini sudah di atas 50 persen, lanjut dia, jalan akses utama sudah 98,53 persen, jalan perimeter barat terbangun 66,96 persen dan jalan perimeter timur mencapai 50,44 persen.

Pembangunan Fasilitas penunjang Bandara Nusantara seperti menara atau tower pemandu lalu lintas udara atau penebangan (air traffic controller/ATC) sudah 53,71 persen dan gedung administrasi dan operasional mencapai 61,03 persen.

Baca juga :
Sesi II, IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.177

"Pengerjaan gedung pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) Bandara Nusantara sudah 68,71 persen," ujarnya.

Baca juga :
Legislator Gerindra Soroti Penanganan Bencana Kekeringan, Desak Bangun Ketahanan Air Nasional

Pembangunan gedung Bandara Nusantara lainnya, yakni terminal very very important person (VVIP) mencapai 90 persen, serta terminal very important person (VIP) sudah 80 persen.

Budi Karya menegaskan Bandara Nusantara akan berstatus bandara internasional, sama dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Kota Balikpapan.

Baca juga :
5 Sahabat Rasullah Paling Kaya dan Paling Dermawan

Jarak kedua bandar aini tidak sampai 60 kilometer. Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 yang berisi kriteria cakupan pelayanan bandara di Kalimantan, seharusnya jarak antara dua bandara internasional dalam radius 60 kilometer atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menhub Bandara Nusantara Bandara SAMS Balikpapan