Sekditjen Hubla Minta Pengelolaan Anggaran BMN Maksimal

Aliyudin | Sabtu, 05/10/2024 06:19 WIB


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sekditjen Hubla) Lollan Panjaitan (depan tengah). Foto: hubla/katakini

JAKARTA – Sektretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sekditjen Hubla) Lollan Panjaitan meminta agar pengelolaan anggaran untuk pemeliharaan BMN yang ada di UPT/Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Tahun Anggaran 2025, dilakukan dengan maksimal.

Demikian disampaikan Lollan saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

"Saya minta agar para KPA/B dan peserta pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penyusunan RKBMN dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN V2) dan melaporkannya secara berjenjang kepada Korwil, Eselon I, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan)," ujar Lollan Panjaitan.

Lollan mengatakan, perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

“Perencanaan kebutuhan BMN merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, serta standar harga,” ujarnya.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Selanjutnya, kata Lollan, RKBMN digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline), serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Baca juga :
Makan Kentang Setiap Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sekditjen Hubla Anggaran BMN