Pria Jepang Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan setelah 45 Tahun Lalu Dijatuhi Hukuman Mati

Yati Maulana | Minggu, 29/09/2024 02:02 WIB


Pria Jepang Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan setelah 45 Tahun Lalu Dijatuhi Hukuman Mati Pendukung Iwao Hakamada merayakan kebebasan hukuman mati pada tahun 1966, di Shizuoka, Jepang bagian tengah, 26 September 2024. Kyodo via REUTERS

TOKYO - Seorang pria Jepang yang dikatakan telah menghabiskan waktu terlama di dunia di hukuman mati dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada hari Kamis, kata tim hukumnya. Hal ini mengakhiri pencarian keadilan keluarganya setelah dihukum secara salah atas kejahatan yang dilakukan hampir 60 tahun yang lalu.

Pengadilan distrik Shizuoka membebaskan Iwao Hakamada, 88, dalam persidangan ulang atas pembunuhan empat orang di wilayah Jepang bagian tengah pada tahun 1966.

Mendengar kata-kata "tidak bersalah" di ruang sidang sungguh menyenangkan, kata Hideko Hakamada, yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk membersihkan nama baik adik laki-lakinya.

"Ketika saya mendengarnya, saya sangat terharu dan bahagia, saya tidak bisa berhenti menangis," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan televisi.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

Hakamada menghabiskan 45 tahun di hukuman mati sebelum pengadilan memerintahkan pembebasannya dan persidangan ulang pada tahun 2014 di tengah keraguan tentang bukti yang menjadi dasar hukumannya.

Baca juga :
O`Reilly Terpukau dengan Gol Solo Run Cherki Lawan Arsenal

Mantan petinju, yang telah tinggal bersama saudara perempuannya sejak dibebaskan, telah dituduh menikam mantan bos dan keluarganya hingga tewas sebelum membakar rumah mereka.

Meskipun ia sempat mengakui pembunuhan tersebut, ia menarik kembali pengakuannya dan mengaku tidak bersalah selama persidangannya, tetapi tetap dijatuhi hukuman mati pada tahun 1968, hukuman yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung Jepang pada tahun 1980.

Baca juga :
Guardiola Sebut Bernardo Silva Layak Jadi Legenda Klub

Norimichi Kumamoto, salah satu dari tiga hakim pengadilan Shizuoka yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada Hakamada, mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk persidangan ulang pada tahun 2008, tetapi ditolak.

Pengacara Hakamada berpendapat bahwa tes DNA pada pakaian bernoda darah yang dikatakan milik klien mereka menunjukkan bahwa darah itu bukan darahnya.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International memuji pembebasan itu sebagai "momen penting untuk keadilan" dan mendesak Jepang untuk menghapus hukuman mati.

"Setelah menanggung hampir setengah abad pemenjaraan yang salah dan 10 tahun lagi menunggu persidangan ulang, putusan ini merupakan pengakuan penting atas ketidakadilan yang mendalam yang ia tanggung selama sebagian besar hidupnya," kata Amnesty.

"Ini mengakhiri perjuangan yang menginspirasi untuk membersihkan namanya," tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara utama pemerintah, Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi, menolak berkomentar mengenai kasus-kasus individual, tetapi mengakui putusan pengadilan Shizuoka.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pria Jepang Bebas Hukuman Mati