Imigrasi Deportasi Buronan Kasus TPPO ke Filipina

Eko Budhiarto | Jum'at, 06/09/2024 08:14 WIB


Imigrasi Deportasi Buronan Kasus TPPO ke Filipina Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita berinisial AG (34), ke Filipina, Kamis (5/9/2024).(foto:Antara)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Pemerintah Filipina atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa AG dideportasi pada Kamis (5/9/2024) pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya," kata Godam sebagaimana keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Godam menjelaskan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

"Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO," katanya.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

AG diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal.

Di sisi lain, rekan AG, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu (21/8). Keesokan harinya, Kamis (22/8), keduanya dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Kami bersama dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," kata Godam.

Ia menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN, sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Imigrasi deportasi TPPO Filipina