Regulasi Penjualan BBM Bersubsidi Lewat Peraturan Menteri Akan Timbulkan Masalah

Aliyudin Sofyan | Kamis, 29/08/2024 17:18 WIB


Mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: dpr

JAKARTA – Pengaturan pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan menggunakan Peraturan Menteri (Permen) dinilai dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Dijelaskannya, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BBM bersubsidi Peraturan Menteri DPR