MA Tolak Judicial Review Nurul Ghufron soal Kode Etik

Budi Wiryawan | Senin, 19/08/2024 19:35 WIB


Gugatan Nurul Ghufron terdaftar dengan perkara nomor: 26 P/HUM/2024 yang putusannya diketok pada Senin, 12 Agustus 2024 Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas KPK

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) putuskan tolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkaitan dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang pelaksanaan sidang kode etik.

"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi),” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin 19 Agustus 2024.

Gugatan Nurul Ghufron terdaftar dengan perkara nomor: 26 P/HUM/2024 yang putusannya diketok pada Senin, 12 Agustus 2024.

Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera Pengganti Adi Irawan.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April 2024 lalu.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik.

Sebab, ia memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Nurul Ghufron Mahkamah Agung Kode Etik