Banyak Anggota Jadi Ojek Online, KSAD Setuju TNI Boleh Berbisnis

Eko Budhiarto | Senin, 22/07/2024 20:15 WIB


Banyak Anggota Jadi Ojek Online, KSAD Setuju TNI Boleh Berbisnis Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak (foto:liputan6)

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI boleh berbisnis. Sebab, saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online).

Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, Maruli menyarankan hal itu tidak dilarang karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.

"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.

Baca juga :
O`Reilly Terpukau dengan Gol Solo Run Cherki Lawan Arsenal

Saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI.

Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut.

Baca juga :
Guardiola Sebut Bernardo Silva Layak Jadi Legenda Klub

Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, KSAD juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal.

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KSAD TNI boleh berbisnis