Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asyari

Eko Budhiarto | Rabu, 10/07/2024 12:49 WIB


Jokowi Teken Kepres Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asyari Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari (foto:Tribunnews)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asyari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Baca juga :
Utang Kecil Ini Ternyata Sangat Mengganggu Ketenangan Hidup

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga :
Ketika Bos Tidak Adil, Bagaimana Sikap Seorang Muslim?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hasyim Asyari Kepres pemberhentian dengan tidak hormat