Setjen DPR Pastikan Tenaga Ahli dan Staf Dewan Peroleh BPJS Ketenagakerjaa

Aliyudin | Rabu, 26/06/2024 15:24 WIB


Para tenaga ahli dan staf administrasi dewan merupakan bagian dari sistem pendukung kedewanan yang vital dan tidak terpisahkan. Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono. Foto: dpr

JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar sosialiasi `BPJS Ketenagakerjaan Mekanisme Klaim JHT Bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI` di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Agenda ini diselenggarakan guna memastikan setiap pegawai di lingkungan parlemen, termasuk tenaga ahli dan staf administrasi DPR RI, mengetahui dan memahami hak-hak pegawai yang melekat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Membuka agenda, Deputi Administrasi Sumariyandono memastikan setiap tenaga ahli dan staf administrasi memperoleh Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Hari Tua. Jika periode kedewanan berganti dan masa kontrak kerja berakhir, tuturnya, masing-masing jaminan bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Mudah-mudahan dengan melalui sosialisasi ini, proses pencairan JHT bagi TA dan staf administrasi yang akan difasilitasi pada bulan Oktober 2024, dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi yang tidak dicairkan atau diteruskan, JHT maka dapat melalui mekanisme penggabungan JHT," ucap Dono dihadapan forum.

Baca juga :
Hukum Puasa Hari Tertentu Karena Tradisi Menurut Syariat

Dirinya menekankan para tenaga ahli dan staf administrasi dewan merupakan bagian dari sistem pendukung kedewanan yang vital dan tidak terpisahkan. Sebab itu, imbuhnya, Setjen DPR memastikan aspek kesejahteraan diperoleh para pegawai parlemen tanpa terkecuali.

Baca juga :
Hari Hiu Paus Sedunia Setiap 30 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

"Kami (Setjen DPR) memperjuangkan agar kesejahteraan (TA dan SAA) bisa lebih baik ke depannya. Kami berharap memperoleh dukungan dari seluruh pihak," tandasnya.

Sebagai informasi, pada bulan Oktober 2024 akan menjadi akhir periode dari masa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024. Tentu, sejumlah perubahan dan penyesuaian akan dilakukan. Walapun begitu, Setjen DPR memastikan tenaga ahli dan staf administrasi yang telah selesai masa kontrak kerjanya menerima jaminan sesuai dengan ketentuannya.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Setjen DPR BPJS Ketenagakerjaan Tenaga ahli