Ada 12 Tersangka, Berkas Kasus Pornografi Dinyatakan P-21

Eko Budhiarto | Rabu, 22/05/2024 11:20 WIB


Ada 12 Tersangka, Berkas Kasus Film Porno Dinyatakan P-21 Ilustrasi

JAKARTA - Berkas kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan jumlah tersangka 12 orang dari sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Pada tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 (dua belas) orang tersangka yang menjadi `talent` dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sari Simanjuntak.

Ade Safri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/5/2024) juga menjelaskan, Tim Penyidik Unit III Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Dengan rincian tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka wanita lain belum tahap II karena kondisi sakit," katanya.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Ade Safri menambahkan untuk identitas tersangka perempuan adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, BPP, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV.

Baca juga :
Makan Kentang Setiap Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Kemudian untuk tersangka pria, yakni AFL, ALP alias Arielle Belus dan AWW alias Raja Adipati.

Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi". Selanjutnya Pasal 34 bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Ade Safri.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
tindak pidana pornografi P 21