Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April

Budi Wiryawan | Rabu, 24/04/2024 12:05 WIB

Penyesuaian tarif didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023 Jalan Tol Bali Mandara (Istimewa)

DENPASAR - Pengelola Tol Bali Mandara PT Jasamarga Bali Tol (JBT) menaikan tarif mulai tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.

“Penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standard pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang, di Denpasar, Selasa (23/4/2024).

Peenyesuaian tarif baru itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 769/KPTS/M/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara.

Besaran tarif baru dan lama dari Tol Bali Mandara pada penyesuaian itu adalah Golongan I untuk kendaraan seperti mobil dan bus atau truk kecil Rp14 ribu dari sebelumnya Rp13 ribu.

Baca juga :
Real Madrid Mesti Raih 3 Poin Lawan Cadiz Demi Kunci Gelar LaLiga

Golongan II untuk truk besar dua gandar Rp21 ribu dari sebelumnya Rp19.500, dan Golongan III untuk truk besar tiga gandar Rp21 ribu dari sebelumnya Rp 19.500.

Baca juga :
FIBA Lirik Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Basket U-19

Selanjutnya Golongan IV untuk truk besar empat gandar Rp 28 ribu dari sebelumnya Rp25.500, Golongan V untuk truk besar lima gandar Rp28 ribu dari sebelumnya Rp25.500, dan Golongan VI untuk kendaraan roda dua Rp5.500 dari sebelumnya Rp5.000.

“Penyesuaian tarif didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Provinsi Bali selama periode tersebut mencapai 9,90 persen,” ujar Adiputra.

Baca juga :
Tak Hanya Borneo FC, Bali United Juga Dapat Jatah Sosialisasi VAR dari PT LIB

“Penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standard pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang, di Denpasar, Selasa (23/4/2024).

Jasamarga Bali Tol menekankan penyesuaian tarif batu juga sejalan dengan upaya mereka menjaga kualitas layanan, dimana sudah dilakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan layanan transaksi, serta operasional sebagai dasar pemenuhan SPM.

Terkait peningkatan pelayanan, di ruas tol yang berdiri di atas air itu sudah terpasang 88 kamera CCTV yang dipantau selama 24 jam untuk melihat keseluruhan Jalan Tol Bali Mandara, pemasangan speedcam, serta peremajaan armada.

Adiputra juga mendukung program Environmental, Social and Governance (ESG) dengan memasang panel surya sepanjang 1,5 km dan penanaman 836 ribu tanaman mangrove di sekitar jalan tol tersebut.

“Kami melakukan pemeliharaan jalan dan sarana pelengkap seperti pengaspalan, pengecatan marka dan barrier serta melakukan program beautifikasi seperti penataan fasad gerbang tol dengan desain angkul-angkul dan penambahan ornamen Bali pada tiang penerangan jalan umum, serta penanaman tanaman di sepanjang ruas tol,” kata dia.

Berikutnya dengan adanya tarif baru ia tetap mengingatkan agar pengguna jalan selalu membawa kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

“Pengguna jalan tol juga kami imbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan peraturan berkendara di jalan tol maupun di jalan raya,” tuturnya.(ant)

KEYWORD :
Jasa Marga Tol Bali Mandara