Besok, KPU Bakal Tambahkan Bukti di Sidang MK

Budi Wiryawan | Senin, 15/04/2024 23:05 WIB


Idham mengaku jika KPU tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menambahkan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/4).

Kendati demikian, Idham mengaku jika KPU tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” jelasnya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sidang PHPU MK KPU