Idrus Marham Optimis Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Ditolak MK

Budi Wiryawan | Sabtu, 13/04/2024 03:05 WIB


Idrus Marham mendesak agar MK berani melakukan terobosan hukum justru berpotensi menimbulkan gejolak baru Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Partai Golkar optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu, usulan atau gugatan (Anies dan Ganjar) ditolak. Saya punya keyakinan itu dengan pertimbangan rasional fakta dan norma-norma hukum," kata Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar Idrus Marham di Jakarta, Jumat (12/4).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu menganggap, pihak yang mendesak agar MK berani melakukan terobosan hukum justru berpotensi menimbulkan gejolak baru.

"Saya berpandangan bahwa pada perspektif politik praktis itu justru menimbulkan masalah baru bahkan bisa memicunya gerakan-gerakan lain yang tidak boleh terjadi," ucapnya.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional

Lebih lanjut, Idrus mengusulkan, untuk ke depan, memang perlu diatur penataan sistem pemerintahan yang lebih. Sehingga, tak ada lagi pihak yang menggugat proses Pilpres.

Baca juga :
Hukum Dzikir Berjamaah Suara Keras Menurut Tuntunan Rasulullah

"Usulan saya adalah berdasarkan pertimbangan rasional faktual dan norma ditolak, tetapi narasi narasi yang dibangun oleh teman-teman, pikiran-pikiran yang ada dan fakta-fakta lapangan sangat terbatas, itu dijadikan dasar sekaligus momentum untuk apa, untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan kita ke depan, untuk melakukan penataan sistem pemerintahan kita ke depan," tukasnya.

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Idrus Marham Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres