Ratusan Narapidana Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran

Budi Wiryawan | Rabu, 10/04/2024 19:05 WIB


Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat

JAKARTA - Momentum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah, sebanyak 240 narapidana tindak pidana korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, mendapatkan remisi pada Rabu (10/4/2024).

Remisi mulai dari potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Salah satunya terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan remisi satu bulan.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menjelaskan dalam momen Idulfitri dari jumlah napi 381 orang, sebanyak 240 warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

"Untuk lapas Sukamiskin seluruhnya sebanyak 381 orang, 240 orang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujar Wachid Wibowo.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Wachid menambahkan, meski adanya remisi untuk para narapidana, tetapi tidak ada yang bebas hari ini.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Remisi Khusus sebagian, kami tidak ada RK 2 atau seluruhnya yang bebas hari ini," ungkapnya.

Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

"Napi yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, satu bulan 15 hari atau remisi satu bulan 210 orang, remisi khusus 14 orang dan remisi dua bulan sebanyak empat orang," tuturnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Remisi Lapas Sukamiskin Narapidana Korupsi