Delapan Warga Lapas Bekasi Langsung Bebas

Budi Wiryawan | Rabu, 10/04/2024 18:05 WIB


Warga binaan yang bisa mendapat remisi ini karena memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan Ilustrasi Penjara. Foto: Liputan6

BEKASI - Momentum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah, sebanyak 1.198 warga binaan Lapas Kelas II A Kota Bekasi mendapatkan remisi pada Rabu (10/4/2024).

Kepala Lapas Kelas II A Kota Bekasi, Muhamad Susanni mengatakan, remisi diberikan untuk dua kategori, remisi khusus (RK). Untuk RK 1, yakni pengurangan sebagian dan RK 2 warga binaan bisa langsung bebas.

"Jumlah RK 2 itu 14 orang. Namun, yang bebas langsung 8 orang, karena yang 6 orang masih ada subsider jadi harus jalani dahulu baru bebas," kata Susanni.

Menurut Susanni, warga binaan yang bisa mendapat remisi ini karena memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

"Paling banyak narkoba, tetapi itu kan belum semuanya penghuni Bekasi mendapatkan remisi, karena tahanan yang persyaratan belum terpenuhi salah satunya minimal 6 bulan menjalani pidana," lanjut dia.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Adapun khusus momen Lebaran ini, pihak Lapas Kelas II A Bekasi memberikan waktu kunjungan khusus bagi keluarga warga binaan. Para keluarga diberikan waktu empat hari mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Ada ini momen yang sangat sakral jadi kita memberikan kesempatan kepada keluarga untuk bisa berkumpul bersama di hari kemenangan. Kita laksanakan selama 4 hari untuk kunjungan keluarga," pungkasnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Remisi Lapas Bekasi Narapidana