Polisi Tilang 1.031 Pemudik Karena Langgar Ganjil Genap

Budi Wiryawan | Minggu, 07/04/2024 23:35 WIB


Sistem ganjil genap diterapkan sejak Jumat 5 April 2024 mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang Ilustrasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek

JAKARTA - Sebanyak 1.031 pemudik diberikan sanksi tilang karena melanggar sistem ganjil genap yang diterapkan saat arus mudik Lebaran.

Sistem ganjil genap diterapkan sejak Jumat 5 April 2024 mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang atau hingga Minggu 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.

"Hari pertama 608 kendaraan, hari kedua 423. Hari ketiganya selesai nanti jam 24.00 nanti malam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu.

Penilangan ini dilakukan dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Latif mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat tilang ke alamat para pelanggar.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

"Sudah terkirim surat konfirmasi tilang kendaraan," ucap dia.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2024 ada tiga skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh kepolisian, yakni contraflow, one way, serta sistem ganjil genap.

Saat arus mudik Lebaran, ganjil genap diberlakukan mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang pada Jumat (5/4) hingga Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sementara untuk arus balik, ganjil genap diberlakukan dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Dalam Kota mulai 12 April.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mudik 2024 Ganjil Genap Jalan Tol