Soal Pemanggilan Kapolri, TPN Belum Dapat Jawaban Dari Hakim MK

Eko Budhiarto | Rabu, 03/04/2024 23:20 WIB


Soal Pemanggilan Kapolri, TPN Belum Dapat Jawaban Dari Hakim MK Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang timnya ajukan.

“Soal Kapolri, kita belum dapat jawaban hari ini. Artinya, Ketua Majelis memang tidak mempertimbangkan kehadiran Kapolri,” kata Todung ketika ditemui usai sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024)..

Ia mengatakan timnya tidak mendapatkan penjelasan dari Ketua Majelis Hakim Suhartoyo terkait usulan tersebut meski sudah menyampaikan secara langsung.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Ketua Majelis, tapi jawabannya ‘akan membahas’, ‘akan bicara dengan Majelis Hakim secara internal`, tapi kita tidak mendapatkan penjelasan dari Ketua Majelis Hakim,” ujarnya.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

Sementara itu, pada Selasa (2/4) malam, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024, bila diminta oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur dia.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kapolri TPN MK