Catat, Pendaftaran Pilkada Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024

Eko Budhiarto | Senin, 01/04/2024 14:25 WIB


Catat, Pendaftaran Pilkada Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024 aggota KPU RI Idham Holik

YOGYAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPU Pilkada perseorangan