Ini Alasan Hingga Hakim Setuju SYL Dipindahkan ke Rutan Salemba

Budi Wiryawan | Rabu, 27/03/2024 21:35 WIB


Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo agar bisa dipindahkan dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Salemba.

“Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan Pontoh, SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka. Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Majelis hakim menilai permohonan SYL dan penasihat hukumnya cukup beralasan untuk dikabulkan karena mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan dan demi menjaga kelancaran persidangan.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk segera melaksanakan penetapan pemindahan rutan mantan Menteri Pertanian itu.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

“Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan,” kata Pontoh.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK SYL Rutan Salemba