Hakim Tipikor Tolak Eksepsi SYL

Budi Wiryawan | Rabu, 27/03/2024 15:15 WIB


Menurut hakim, keberatan yang disampaikan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Dengan begitu, sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Terlebih, surat dakwaan jaksa KPK telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," ucap hakim.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK SYL Eksepsi Hakim