Kejagung Pastikan Lanjutkan Penyidikan Korupsi BTS Kominfo

Budi Wiryawan | Senin, 19/02/2024 18:05 WIB


Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. 

Hal ini untuk merespon beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif ihwal permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara korupsi yang dimaksud. 

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut, Senin (19/2/2024).

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Terkait penetapan tersangka baru, kata Ketut, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. 

"Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," tutur Ketut. 

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, proses pembuktian dalam persidangan harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain. 

"Maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," ujarnya. 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejaksaan Agung tersangka Korupsi BTS Kominfo