Pengadilan Inggris Batalkan Gugatan Trump soal Hubungan Tinnya dengan Rusia

| Sabtu, 03/02/2024 07:30 WIB


Pengadilan Inggris Batalkan Gugatan Trump soal Hubungan Tinnya dengan Rusia Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: AFP)

LONDON - Gugatan Donald Trump terhadap perusahaan investigasi swasta Inggris atas dokumen yang menuduh adanya hubungan antara tim kampanye Trump dan Rusia ditolak oleh Pengadilan Tinggi London.

Trump, calon presiden terdepan dari Partai Republik pada tahun 2024, telah mengajukan gugatan perlindungan data terhadap Orbis Business Intelligence mengenai klaim dalam dokumen yang ditulis oleh salah satu pendirinya, mantan perwira intelijen Inggris Christopher Steele.

Hakim Karen Steyn memutuskan bahwa kasus mantan presiden AS tersebut tidak dapat dilanjutkan, dengan mengatakan dalam keputusan tertulis bahwa "tidak ada alasan kuat untuk mengizinkan tuntutan tersebut dilanjutkan".

Trump mengatakan dalam pernyataan saksi yang dipublikasikan pada bulan Oktober bahwa ia mengajukan kasus tersebut untuk membuktikan bahwa klaim dalam dokumen Steele, yang diterbitkan oleh situs BuzzFeed pada tahun 2017, bahwa ia terlibat dalam “tindakan seksual menyimpang” di Rusia, adalah salah.

Baca juga :
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut

Banyak dari tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dan pengacara Trump, 77 tahun, mengatakan bahwa laporan tersebut "sangat tidak akurat" dan berisi "banyak tuduhan palsu, palsu, atau dibuat-buat".

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

Steyn mencatat bahwa Trump mengatakan tuduhan tersebut tidak benar, dan menambahkan: "Saya belum mempertimbangkan, atau membuat keputusan apa pun, mengenai keakuratan atau ketidakakuratan (tuduhan) tersebut."

Orbis berpendapat bahwa Trump mengajukan klaim tersebut hanya untuk mengatasi “keluhannya yang sudah lama ada” terhadap perusahaan dan Steele.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Steyn mengatakan dalam keputusannya bahwa dia tidak perlu memutuskan hal itu karena Trump "tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk mengajukan klaim kompensasi atau kerusakan".

Gugatan di London adalah salah satu dari banyak kasus hukum yang melibatkan Trump, yang menghadapi empat tuntutan pidana terpisah di Amerika Serikat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Donald Trump Tolak Gugatan Berhubungan dengan Rusia