• News

Putuskan Kasus Genocida Gaza, Panel Pengadilan Dunia Ada 17 Hakim

Yati Maulana | Jum'at, 26/01/2024 21:05 WIB
Putuskan Kasus Genocida Gaza, Panel Pengadilan Dunia Ada 17 Hakim Pandangan umum Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda 23 Januari 2020. Foto: Reuters

DEN HAAG - Para hakim PBB pada Jumat ini akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat terhadap Israel. Itu, termasuk menghentikan operasi militernya di Gaza, yang mana negara tersebut menghadapi tuduhan genosida yang dipimpin negara di Pengadilan Dunia.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat tidak akan membahas inti tuduhan dalam kasus ini – apakah genosida memang terjadi – namun akan fokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afrika Selatan.

Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah penghentian segera operasi militer Israel, yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menewaskan lebih dari 25.000 orang, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Israel telah meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut secara langsung. Seorang juru bicara pemerintah Israel pada hari Kamis mengatakan mereka memperkirakan pengadilan tinggi PBB akan "membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini".

Afrika Selatan berargumentasi dua minggu lalu bahwa serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk menyebabkan “penghancuran penduduk” di Gaza.

Israel menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan berhak membela diri.

Pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berbicara dengan Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor tentang perang di Gaza.

Dia menegaskan kembali dukungan AS “terhadap hak Israel untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak akan terulang kembali”, kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan akan mengeluarkan keputusannya pada pukul 1 siang. (1200 GMT) dalam sidang yang diperkirakan berlangsung sekitar satu jam.

Panel yang beranggotakan 17 hakim hanya akan memutuskan apakah akan menerapkan tindakan sementara dan apakah ada risiko yang masuk akal bahwa operasi Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.

Afrika Selatan telah memintanya untuk mengeluarkan sembilan tindakan darurat, yang bertindak seperti perintah penahanan sementara pengadilan menyidangkan kasus ini secara penuh, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Pretoria ingin pengadilan memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan dan agar Israel menyelidiki dan mengadili kemungkinan pelanggaran.

Pengadilan tidak terikat untuk mengikuti permintaan Afrika Selatan dan dapat memerintahkan tindakannya sendiri jika pengadilan mendapati bahwa pengadilan tersebut mempunyai yurisdiksi pada tahap kasus ini.

FOLLOW US