• News

Dugaan Suap di SAP, KPK Koordinasi dengan FBI

Budi Wiryawan | Senin, 15/01/2024 18:35 WIB
Dugaan Suap di SAP, KPK Koordinasi dengan FBI Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait informasi dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada pejabat negara atau penyelenggara negara di Indonesia

Informasi dugaan rasuah itu sebelumnya diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) melalui situs resminya justice.gov. Situs pemerintahan Amerika Serikat menyebut pejabat itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini disebut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"KPK sudah menerima informasi tersebut dan sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2024.

Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar US$ 220 juta terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). 

Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia. Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat KKP dan BP3TI atau kini bernama Bakti Kemenkominfo sekitar tahun 2015 dan 2018 terkait kepentingan bisnis.

Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.

Alex menyatakan, KPK telah menjalin kerja sama yang baik dengan Department of Justice Amerika Serikat (AS) dan FBI. Bahkan, Alex menyebut, KPK menggandeng FBI untuk membongkar sejumlah kasus korupsi, salah satunya kasus korupsi proyek e-KTP. 

"Kerja sama KPK dengan DoJ (Department of Justice) dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI, antara lain e-KTP," kata Alex.

Dikutip dari laman justice.govSAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).

UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Keywords :

FOLLOW US