• News

Kena OTT KPK, Gani Kasuba Miliki Harta Rp6,4 Miliar

Budi Wiryawan | Selasa, 19/12/2023 13:05 WIB
Kena OTT KPK, Gani Kasuba Miliki Harta Rp6,4 Miliar Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Mauluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 18 Desember 2023.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dukutip di laman elhkpn.kpk.go.id, Abdul Gani memiliki harta sebanyak Rp 6.458.409.184 atau Rp 6,4 miliar miliar. Harta itu terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 14 Mei 2023 untuk tahun periodik 2022.

Abdul Gani tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang, yang tersebar di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara dan Kota Halmahera Selatan. Harta tidak bergerak milik Abdul Gani itu sejumlah Rp 5.380.000.000.

Abdul Gani hanya tercatat memiliki alat transportasi berupa Toyota Kijang Innova G tahun 2012 senilai Rp 75 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 330 juta.

Abdul Gani juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 673.409.184. Sehingga total harta kekayaan Abdul Gani seluruhnya mencapai Rp Rp 6.458.409.184.

Untuk diketahui, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Kota Ternate pada Senin, 18 Desember 2023. Total ada 15 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Mereka ditangkap karena diduga melakun tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Saat ini mereka masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

FOLLOW US