• News

Menghilang 9 Hari, Pihak Berwenang Sebut Kritikus Rusia Dipindahkan ke Penjara Baru

Yati Maulana | Sabtu, 16/12/2023 16:04 WIB
Menghilang 9 Hari, Pihak Berwenang Sebut Kritikus Rusia Dipindahkan ke Penjara Baru Politisi oposisi Rusia Alexei Navalny terlihat di layar melalui tautan video saat sidang di kota Kovrov, Rusia 7 Oktober 2022. Foto: Reuters

MOSKOW - Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny yang dipenjara dipindahkan ke penjara baru di bagian lain negara itu dan kedatangannya di sana akan diungkapkan sesuai dengan hukum, kata layanan penjara Rusia pada Jumat, 15 Desember 2023.

Para sekutu Navalny, yang telah mempersiapkan pemindahannya ke koloni “rezim khusus”, yang merupakan sistem penjara paling keras di Rusia, mengatakan bahwa Navalny belum terlihat oleh pengacaranya sejak 6 Desember dan telah meningkatkan kekhawatiran tentang keberadaannya.

Proses pemindahan narapidana dengan kereta api melintasi negara terbesar di dunia ini dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena pengacara dan keluarga tidak dapat memperoleh informasi tentang lokasi dan kesejahteraan mereka hingga mereka mencapai tujuan.

Sota.vision, outlet berita online berbahasa Rusia yang banyak melaporkan pengadilan, menyebutkan sebuah catatan tentang Navalny dari layanan penjara di wilayah Vladimir, tempat Navalny ditahan di koloni hukuman 235 km (145 mil) timur dari Moskow, telah dibacakan di sidang pengadilan pada hari Jumat.

Sota.vision, yang pendiri dan pemimpin redaksinya telah ditetapkan sebagai "agen asing" oleh pihak berwenang, mengutip catatan tersebut yang mengatakan:

Alexei Navalny meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Federal IK-6 di wilayah Vladimir menuju lembaga pemasyarakatan yang terletak di luar wilayah Vladimir, sesuai dengan putusan Pengadilan Kota Moskow tanggal 4 Agustus 2023.”

Kedatangannya di fasilitas baru tersebut, yang tidak disebutkan dalam catatan tersebut, akan diungkapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, kata catatan itu.

Navalny, mantan pengacara yang menjadi terkenal karena mengecam elit Presiden Vladimir Putin dan menuduh korupsi besar-besaran, pada bulan Agustus dijatuhi hukuman tambahan 19 tahun penjara di luar 11,5 tahun penjara yang sudah ia jalani.

“Di mana dia dibawa tidak diketahui,” kata juru bicara Navalny, Kira Yarmysh, seraya menambahkan bahwa pengacara telah diberitahu bahwa dia meninggalkan wilayah Vladimir pada 11 Desember.

“Izinkan saya mengingatkan Anda bahwa para pengacara tidak bertemu Alexei sejak 6 Desember. Mengapa mereka tidak diizinkan bertemu dengannya, jika Alexei masih di IK-6, kami tidak tahu.”

Navalny mendapat kekaguman dari berbagai oposisi Rusia karena secara sukarela kembali ke Rusia pada tahun 2021 dari Jerman, tempat ia dirawat karena tes saraf laboratorium Barat menunjukkan ada upaya untuk meracuninya.

Navalny mengatakan dia diracun di Siberia pada Agustus 2020. Kremlin membantah mencoba membunuhnya dan mengatakan tidak ada bukti dia diracuni dengan agen saraf.

Para pendukungnya menganggapnya sebagai Nelson Mandela dari Afrika Selatan versi Rusia yang suatu hari akan bebas dari penjara untuk memimpin negaranya.

Namun pihak berwenang Rusia memandang dia dan para pendukungnya sebagai ekstremis yang memiliki hubungan dengan badan intelijen CIA yang berupaya mengganggu stabilitas Rusia. Mereka telah melarang gerakannya, memaksa banyak pengikutnya mengungsi ke luar negeri.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan pada hari Senin bahwa Washington sangat prihatin dengan kesejahteraan Navalny dan telah mengingatkan pihak berwenang Rusia bahwa mereka bertanggung jawab atas apa yang terjadi padanya.

Kremlin, yang menyatakan tidak melacak pergerakan masing-masing tahanan, meminta Miller dan rekan-rekannya untuk mengurus urusan mereka sendiri.

Ketika ditanya pada hari Jumat apakah Kremlin memiliki informasi tentang apa yang terjadi pada Navalny, juru bicara Dmitry Peskov mengatakan: "Tidak. Saya ulangi lagi: kami tidak memiliki kapasitas, atau hak, atau keinginan, untuk melacak nasib para tahanan yang sedang menjalani hukuman berdasarkan perintah pengadilan."

FOLLOW US