• News

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Senin, 11/12/2023 23:05 WIB
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara Uang berjumlah 90 Ribu USD milik Rafael Alun yang disita KPK

JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rafael telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut agar hakim menghukum Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar.

Harta benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa. 

Dalam menyusun tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menilai motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan," kata jaksa. 

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Rafael Alun telah bersikap sopan selama proses persidangan.

Diketahui, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa menyebut bahwa gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar itu diterima Rafael dan Ernie melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009, PT ARME menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak. Wajib pajak itu termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.

Jaksa menyebut, pada tahun 2004, terdakwa juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2.560.000.000.

Lalu, pada 19 Oktober 2010 hingga 14 November 2011, Rafael melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.

Kemudian, pada Juli 2010, Rafael menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Selanjutnya, pada Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Rafael menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Keywords :

FOLLOW US