• News

Rudy Tanoe Tidak Penuhi Panggilan KPK

Budi Wiryawan | Kamis, 07/12/2023 19:05 WIB
Rudy Tanoe Tidak Penuhi Panggilan KPK Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menjerat mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo.

"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Kamis (7/12/2023).

Ali belum dapat menyampaikan materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe. Namun, Ali memastikan, seseorang diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui, mendengar atau mengetahui suatu peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi, lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik," kata Ali.

Diketahui, Kuncoro Wibowo adalah salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Kemudian Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

KPK menduga perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi bansos beras ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

FOLLOW US