• News

Wakil Ketua KPK Tidak Malu Fiirli Bahuri jadi Tersangka

Budi Wiryawan | Kamis, 23/11/2023 17:05 WIB
Wakil Ketua KPK Tidak Malu Fiirli Bahuri jadi Tersangka Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak merasa malu atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menhan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alex, sapaan Alexander Marwata menilai Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Alex juga mengaku tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Sebab status tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya masih tahap awal.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

Selain itu, Polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.

FOLLOW US