• News

MAKI Sebut Seharusnya Firli Bahuri Nonaktif Sebagai Pimpinan KPK

Eko Budhiarto | Kamis, 23/11/2023 12:17 WIB
MAKI Sebut Seharusnya Firli Bahuri Nonaktif Sebagai Pimpinan KPK Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Boyamin, adanya penetapan tersangka , maka dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri harus nonaktif sebagai pimpinan KPK.

"Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera," ucap Boyamin dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.(23/11/2023).

Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan. Sebab,  jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.

Boyamin juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," lanjutnya.

Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.

"Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak," katanya.

Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

 

FOLLOW US