• Bisnis

NFA Perdalam Kajian dan Langkah Aksi Penyusunan RUU Food Waste

Pamudji Slamet | Kamis, 09/11/2023 22:30 WIB
NFA Perdalam Kajian dan Langkah Aksi Penyusunan RUU Food Waste Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi (foto: NFA)

JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah melakukan serangkaian pendalaman dan langkah aksi terkait penyusunan
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Food Loss and Waste (FLW) atau susut dan boros pangan..

Upaya tersebut seiring dengan dorongan dari DPR terhadap penyusunan RUU terkait FLW, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI  Anggia Ermarini.

“Ini harus jadi prioritas karena di situlah fungsi dan peran Badan Pangan Nasional dalam mengeluarkan kebijakan pangan. Penyusunan RUU food waste ini penting untuk dikaji lebih dalam lagi.” ujar Anggia pada RDP Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional, Rabu (8/11/2023) di Jakarta.

Terkait hal itu, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan Kemenkumham mengenai bentuk regulasi paling tepat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita sudah mulai dengan hearing bersama Kemenkumham, sarannya adalah kita bersama K/L akan undang di minggu kedua November. Jadi ini kita akan dorong terus, dan tentunya progressnya pada saatnya nanti akan kita sampaikan,” ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.

Penyusunan regulasi dalam bentuk Undang-undang membutuhkan kajian komprehensif, dengan melibatkan berbagai stakeholder. Regulasi ini ditengarai membutuhkan penerapan sanksi sehingga perlu diatur dengan prinsip kehati-hatian.

Pelibatan stakeholder dalam kajian  juga mengemuka pada Policy Dialogue peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) tanggal 29 September 2023. Pertemuan tersebut melibatkan unsur legislatif, kementerian/lembaga terkait, mitra swasta, bank pangan atau penggiat selamatkan pangan, asosiasi, mitra kerja internasional (FAO, Denmark), pakar dan perguruan tinggi, TP PKK, serta Pemerintah Daerah. Melalui policy dialogue ini disimpulkan bahwa FLW semakin mendesak untuk ditangani.

Selain itu, dalam proses pendalaman isu FLW ini, NFA sejak akhir tahun 2022 melakukan penyusunan mekanisme pemanfaatan, pengelolaan dan penyaluran pangan berlebih melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) di wilayah Jabodetabekjur.

Pada tahun 2023, NFA mendeklaraskan Gerakan Selamatkan Pangan melalui alokasi dana dekonsentrasi di 12 provinsi yang berbasis perkotaan dan telah memiliki penggiat bank pangan.

“Hal ini menjadi bukti empiris potensi penyaluran pangan berlebih dan mekanisme yang dapat dilakukan dalam penyelamatan pangan dan optimalisasi langkah bersama cegah food waste.” ungkap Arief.

Pengarusutamaan isu FLW ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo agar fokus pada penguatan ketahanan pangan dan gizi di tengah ancaman krisis pangan. Di level regional, Dalam Leaders’ Declaration KTT ASEAN 2023, di mana Indonesia sebagai ketua, FLW menjadi salah satu isu penting yang menjadi komitmen para pimpinan ASEAN

Secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Repor UNEP 2021, sekitar 13% dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17% pangan terbuang percuma karena perilaku boros pangan (food waste). Adapun menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, Food Loss and Waste di Indonesia pada tahun 2000-2019 mencapai 115–184 kg/kapita/tahun. Jumlah tersebut seharusnya dapat menghidupi 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.
 

 

FOLLOW US