• Kabar Transportasi

Agar Hak Terpenuhi, Ditjen Hubla Dorong Para Pelaut Pilih Perusahaan Pemegang SIUPPAK

Yahya Sukamdani | Sabtu, 04/11/2023 07:27 WIB
Agar Hak Terpenuhi, Ditjen Hubla Dorong Para Pelaut Pilih Perusahaan Pemegang SIUPPAK Penyerahan santunan dan asuransi pelaut meninggal dunia saat bertugas kepada ahli waris di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: dok. katakini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong para pelaut yang hendak bekerja di kapal untuk memilih perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Demikian disampaikan Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Capt. Maltus Jackline saat mendampingi penyerahan hak dan asuransi awak kapal MT. EKAPUTRA 1 kepada ahli waris almaharhum Tosim di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” kata Capt. Maltus Jackline.

Penyerahan hak dan asuransi awak kapal tersebut diberikan oleh Bambang Purwadi dari PT. MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK kepada istri almarhum, Sri Wiyanti, sebesar USD 96.906 atau setara dengan Rp 1,5 Miliar (kurs 15.660).

Pada kesempatan tersebut Capt. Maltus Jackline menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga Almaharhum Tosim yang meninggal dunia karena sakit pada 29 Juni 2023.

“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Walaupun ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan,” ujar Capt. Maltus Jackline.

Penyerahan hak dan asuransi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

FOLLOW US