• News

Satgassus Anti Korupsi Polri Cegah Tipikor dalam Penanganan Illegal Drilling

Ariyan Rastya | Jum'at, 29/09/2023 19:30 WIB
Satgassus Anti Korupsi Polri Cegah Tipikor dalam Penanganan Illegal Drilling Satgassus Anti Korupsi Polri Cegah Tipikor dalam Penanganan Illegal Drilling

JAKARTA – Satgassus Anti Korupsi Polri menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di The Wstin Jakarta. FGD ini sebagai Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korups dalam penanganan illegal drilling.

Salah satu anggota Satgas, Yudi Purnomo mengatakan FGD tersebut merupakan pertemuan yang kedua dari FGD pertama di Palembang pada pertengahan bulan Juli 2023 yang lalu. Ia mengatakan, pertemuan tersebut diikuti oleh pemangku kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera.

“Pada umumnya diikuti oleh para pemangku kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera yang secara langsung menghadapi cukup banyak permasalahan di lapangan mengenai illegal drilling ini seperti Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum di daerah, serta BUMD dan KUD yang mengelola sumur masyarakat,” kata Yudi dalam keterangan yang diterima katakini.com, Jumat (29/9).

Yudi mengatakan, salah satu permasalahan illegal drilling yang ditemukan adalah belum adanya kebijakan atau regulasi yang komprehensif dalam penanganan sumur minyak masyarakat tanpa izin atau tanpa ikatan kontrak yang sah.

“FGD pertama telah diperoleh banyak informasi mengenai permasalahan dan upaya penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus juga keberhasilan, kegagalan, kendala, serta saran perbaikannya,” ujarnya.

Sedangkan di FGD Kedua mengambil tema “Solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan illegal drilling”.

FGD kali ini ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi yang komprehensif dalam penanganan illegal drilling ini, baik secara represif maupun preventif, sehingga selanjutnya diharapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan dapat menyusun dan memproses draft regulasi yang selaras dengan berbagai kepentingan para pihak terkait.

Diskusi tersebut dibagi dalam tiga sesi yang masing-masing membahas beberapa permasalahan berbeda. Adapun pembahasan itu yakni pada sesi pertama mendiskusikan terkait  kerangka penyusunan regulasi.

Selanjutnya untuk sesi dua membahas terkait Tata Kelola Teknis Operasional dan Penegakan Hukum. Sedangkan pada sesi ketiga membahas Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

FOLLOW US