• Bisnis

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 25 BPS

Budi Wiryawan | Jum'at, 29/09/2023 19:05 WIB
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 25 BPS ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.

Sehingga dengan adanya kenaikan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 nanti.

"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

FOLLOW US