• Bisnis

Awasi Perdagangan Online, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus

Budi Wiryawan | Jum'at, 29/09/2023 07:05 WIB
Awasi Perdagangan Online, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal bentuk tim khusus yang mengawasi perdagangan online.

Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, lewat regulasi tersebut, Pemerintah melakukan pengetatan terhadap pengawasan pada penjualan melalui platform elektronik seperti e-commerce serta melakukan pembinaan.

"Oleh karena itu Pemerintah hadir, kita tata. Ada namanya online, ada namanya sosial media, ada namanya sosial commerce, ada namanya e-commerce, yang itu tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, Kamis (28/9/2023).

Mengutip Permendag 31/2023, pada pasal 44 dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif platform penjualan online.

Pada pasal 46 dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor. Adapun tim asistensi pengawasan yang dimaksud akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.

Tim pengawasan yang dibentuk Mendag itu nantinya akan mempunyai kewenangan khusus. Pada pasal 47 dijelaskan bahwa Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan pelaku usaha penyedia paltform transaksi online.

Data dan atau informasi yang diminta itu bahkan bukan sekedar yang tercakup dalam data atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik terkait pertumbuhan atau penurunan secara menyeluruh. Tapi mencakup juga data-data individual atau data-data granular sekalipun.

FOLLOW US