• Info DPR

Waspadai Surat Kaleng, MKD Minta Penegak Hukum Teliti Kumpulkan Bukti

Yahya Sukamdani | Selasa, 05/09/2023 11:27 WIB
Waspadai Surat Kaleng, MKD Minta Penegak Hukum Teliti Kumpulkan Bukti Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, (4/9/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta aparat penegak hukum waspada dan seleksi dengan teliti setiap bukti pengaduan pelanggaran anggota dewan. Hal ini untuk menghindari surat kaleng yang ditengarai bakal marak selama masa Pemilu ini.

“Surat kaleng ini biasanya berisikan fitnah atau menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan seseorang,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun seperti dilansir dpr.go.id, Selasa (5/9/2023).

“Kami harapkan kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar,” imbuh Adang.

Menurut Adang, dari informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat, akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa jadi tidak baik. “Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasian caleg-nya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar,” ungkap Politisi PKS itu.

Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.

Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya. "Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana," ungkap Adang.

FOLLOW US