• Info MPR

HNW Dukung Usul Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 20/09/2023 20:15 WIB
HNW Dukung Usul Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung segera dibentuknya Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Pesantren) pada Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini agar pengelolaan pesantren dapat dilaksanakan lebih fokus, lebih baik dan lebih sesuai dengan spirit sudah disahkannya UU Pesantren.

“Pembentukan Ditjen Pesantren sudah sangat dibutuhkan, mengingat jumlah pesantren dan santri yang sangat besar di Indonesia. Berdasarkan data Kemenag, setidaknya ada 39.043 pesantren pada 2022/2023, dengan total jumlah santri sebanyak 4,08 juta. Itu yang tercatat, belum lagi pesantren-pesantren yang tidak tercatat," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (20/9).

"Apalagi hal itu sudah diusulkan oleh Menteri Agama sejak tahun 2021 dan kemaren mendapatkan dukungan dari PBNU. Usulan meningkatkan status menjadi Direktorat Jenderal Pesantren juga saya dukung secara terbuka dalam rapat kerja antara komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama maupun dengan Dirjend Pendidikan Islam pada tahun 2022,” lanjut HNW.

HNW mengatakan bahwa saat ini pesantren ditangani oleh sebuah Direktorat Diniyah dan Pesantren yang berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

“Jadi, apabila pesantren dinaikkan levelnya ke level Ditjen, maka Ditjen Pendis dapat lebih fokus menangani pendidikan agama Islam selain pesantren, seperti madrasah, perguruan tinggi Islam, atau pendidikan agama Islam di luar pesantren,” jelasnya.

Selain jumlah pesantren dan santri yang sangat besar, HNW menilai kelayakan pesantren diurus oleh eselon satu (Direktur Jenderal) juga karena didukung oleh regulasi yang membahas secara spesifik mengenai pesantren.

Regulasi tersebut adalah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang salah satunya mengatur dana abadi pesantren.

“Adanya regulasi dan fokus kewenangan itu semakin memperkuat dasar kebutuhan bahwa pesantren perlu diurus di level direktorat jenderal. Sehingga, UU Pesantren yang berhasil diperjuangkan di DPR dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik, termasuk peraturan turunannya,” ujar HNW.

HNW juga setuju dengan Hasil Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang merekomendasikan pembentukan Ditjen Pesantren dengan alasan perlu struktur birokrasi yang kuat selevel Ditjen untuk menjalankan amanah yang besar dalam UU Pesantren.

“Rekomendasi itu sudah tepat untuk menjawab kebutuhan pesantren untuk ditangani oleh birokrasi yang kuat,” ujarnya.

Apalagi, luasnya cakupan pesantren, sebagaimana yang berhasil diperjuangkan oleh HNW dan kawan-kawannya di Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan UU Pesantren.

HNW menuturkan, yang diakomodasi pada UU Pesantren mencakup tiga jenis pesantren, yakni pesantren tradisional berbasis kitab kuning, pesantren modern dalam bentuk dirasah Islamiyah dengan pola mualimin, dan pesantren yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan pendidikan umum. Sementara sebelumnya, pada draf awal RUU tersebut, hanya disebutkan satu jenis pesantren saja.

HNW berharap pembentukan Ditjen Pesantren juga dapat mempercepat dan mengefektifkan realisasi penyaluran dana abadi pesantren untuk program pengembangan SDM pesantren, baik untuk para santri, ustadz maupun kyai.

Selain itu, keberadaan Ditjen Pesantren dapat membuat distribusi dana abadi pesantren itu dilakukan secara amanah, adil dan merata melalui pendekatan keadilan anggaran yang mengakomodasi semua jenis pesantren yang termaktub dalam UU Pesantren. “Hal itu juga untuk memajukan dan menghormati kekhasan masing-masing pesantren,” tukasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pembentukan Ditjen Pesantren bukan untuk mengekang kebebasan dan kekhasan Pesantren, tapi justru untuk mendukung dan meningkatkan secara efektif bagi pengembangan dan peningkatan kwalitas Pesantren di Indonesia.

“Apalagi sumbangsih pesantren pada bangsa ini, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan sangatlah tinggi dan diakui, sehingga Presiden Jokowi menetapkan ada hari Santri, tanggal 22 Oktober,” ujarnya.

Sebagai informasi, usulan agar dibentuknya Ditjen Pesantren pada Kemenag ini bukan pertama kali disampaikan oleh HNW. Dalam berbagai rapat kerja dengan Kemenag, di mana salah satunya pada 14 September 2022, HNW juga telah menyampaikan usulan tersebut.

Dirjen Pendidikan Islam juga telah setuju dengan usulan tersebut. Sebelumnya, pada Oktober 2021, Menteri Agama juga telah mengusulkan hal ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut, HNW juga menagih Presiden Joko Widodo yang sempat mengusulkan pembentukan Kementerian Pesantren pada 2017 lalu.

“Usulan tersebut patut diapresiasi, tetapi juga patut ditagih realisasinya. Jangan hanya sekadar lips service. Kalau ditingkatkan ke level kementerian sebagaiamana pernah dijanjikan presiden Jokowi sulit diwujudkan, maka pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bisa menjadi opsi jalan tengah yang perlu segera diwujudkan,” pungkasnya.

FOLLOW US