• News

Terbitkan Ijin Kapal Tangkap Trawl, KKP Dinilai Langgar Undang-Undang Perikanan

Yahya Sukamdani | Sabtu, 02/09/2023 01:07 WIB
Terbitkan Ijin Kapal Tangkap Trawl, KKP Dinilai Langgar Undang-Undang Perikanan Ilustrasi jaring trawl atau pukat harimau. Foto: eMaritim

JAKARTA - Ekomarin menyatakan bahwa Kementerian Kelautan Perikanan melanggarUndang-Undang Perikanan karena menerbitkan izin kapal dengan menggunakan alat tangkap dalam klasifikasi Trawl/Pukat Hela.

“Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan yang tetap melarang penggunaan alat tangkap trawl baik setelah adanya revisi melaui PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang CIPTA Kerja/Omnibus Law,” kata Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan PERMEN KP No. 18/2021 alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong diperbolehkan untuk kapal berukuran di atas 30 GT dengan wilayah di WPP 571, 572, 573 dan 711. Yang berarti PERMEN KP No. 18/2021, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan dan jelas harus dicabut.

Alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong ditegaskan sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berada dalam klasifikasi alat tangkap Trawls atau Pukat Hela.

Marthin menjelaskan, Trawls atau Pukat Hela merupakan salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dibuat dan terdiri dari jaring dengan kantong serta mampu digunankan dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring.

Cara pengoperasiannya adalah dengan cara dihela di satu sisi dan juga bisa di sisi belakang kapal. Kemudian kapal tersebut dilajukan. Alat pembuka mulut jaring pada trawl bisa saja dibuat dari bahan kayu, besi, ataupun bahan lainnya.

“Secara hukum, alat tangkap trawl telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Aturan tersebut timbul setelah berbagai konflik besar antara nelayan kecil setempat dengan kapal trawl,” katanya.

“Selain itu, telah terdapat berbagai putusan pengadilan yang menjadi yurisprudensi terhadap pelarangan alat tangkap trawl digunakan sebagai alat tangkap,” imbuh Marthin.

FOLLOW US