• News

Korupsi Bansos Beras Dituding Rugikan Negara Rp127 Miliar

Budi Wiryawan | Rabu, 23/08/2023 22:05 WIB
Korupsi Bansos Beras Dituding Rugikan Negara Rp127 Miliar Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020. 

Mereka ialah Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGT atau Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018 - 2021; Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR periode 2018 - 2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR periode 2018 - 2021.

Kemudian, Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT MEP atau Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT PTP atau Primalayan Teknologi Persada; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP atau Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP atau Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT EGP atau Envio Global Persada.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras ini telah mengakibatkan kerugiam negara sebesar Rp127,5 miliar.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (23/8).

Alex menjelaskan, sekitar Agustus 2020, mulanya Kemensos mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras.

Dalam audiensi tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa yang di wakili Budi Susanto, mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

"Sebagai langkah persiapan, BS (Budi Susanto) memerintahkan AC (April Churniawan) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping," kata Alex.

Mendengar hal itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui Budi Susanto. Kemudian, berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bantuan sosial beras.

Kemensos pun memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan, dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar. 

"Dari pihak PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW (Muhammad Kuncori Wibowo)," kata Alex.

Selanjutnya,  April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto, tanpa proses seleksi untuk menggantikan PT Damon Indonesia Berkah yang belim memiliki dokumen legalitas. Hal itu diketahui oleh keenam tersangka.

Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat menyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa.

Alex menjelaskan, dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas.

Di mana, sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Muhammad Kuncoro Wibowo ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate. 

Atas ide dari Ivo, Roni Ramdani, dan Richard, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan bantuan sosial beras.

Adapun dalam periode September hingga Desember 2020, Roni Ramdanj menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa sejumlab Rp151 miliar. Uang itu telah dibayarkan ke rekening bank atas nama PT Primalayan Teknologi Persada.

"Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) dengan kembali mencantumkan backdate," kata Alex.

Selanjutnya, pada Ojtober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada. Di mana penggunaannya sama sekali tidak terkait dengan distribjsi bantuan sosial beras.

Alex membeberkan, uang yang dinikmati tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto sebesar Rp18,8 miliar. KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.

FOLLOW US