JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
Mereka ialah Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGT atau Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018 - 2021; Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR periode 2018 - 2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR periode 2018 - 2021.
Kemudian, Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT MEP atau Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT PTP atau Primalayan Teknologi Persada; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP atau Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP atau Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT EGP atau Envio Global Persada.
"Dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/8).
Kendati demikian, KPK baru menahan tiga tersangka saja, yaitu Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto. Ketiganya bakal ditahan selama 20 ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK.
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW (Ivo Wongkaren), Tersangka RR (Roni Ramdani) dan Tersangka RC (Richard Cahyanto)," kata Alex.
Alex menjelaskan perbuatan keenam tersangka telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp127, 5 miliar.
Di mana, uang yang dinikmati tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto sebesar Rp18,8 miliar. KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.