• Bisnis

HUT RI, BI Rilis Fitur Baru QRIS

Budi Wiryawan | Jum'at, 18/08/2023 05:05 WIB
HUT RI, BI Rilis Fitur Baru QRIS Bank Indonesia

JAKARTA - Momen HUT ke-78 RI, Bank Indonesia (BI) merilis standar nasional bagi fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau disebut QRIS Tuntas.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan, QRIS Tuntas dihadirkan untuk mendorong inklusi keuangan melalui perluasan akses pembayaran digital kepada masyarakat. QRIS Tuntas juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem pembayaran.

"Di hari spesial ini, BI menghadiahkan QRIS Tuntas untuk tarik tunai, transfer dan setor, yang akan memperluas layanan dan jangkauan QRIS, yang jelas biayanya lebih murah," kata Perry Warjiyo seusai melaksanakan upacara HUR ke-78 RI di halaman gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Implementasi QRIS Tuntas bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) ini dilakukan paling cepat 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

QRIS Tuntas memungkinkan pengguna untuk dapat melakukan transfer dana antarpengguna QRIS, tarik tunai, dan setor tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) atau cash deposit machine (CDM) atau agen QRIS Tuntas.

Untuk menggunakan fitur QRIS Tuntas, pengguna tinggal memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayara. Untuk biaya transfer dan tarik tunai antarbank akan dikenakan biaya Rp 6.500. Sementara untuk layanan transfer uang akan dikenakan biaya setara tarif BI Fast, yakni Rp 2.500.

Perry juga mengumumkan dimulainya uji coba interkoneksi pembayaran antara Indonesia dengan Singapura menggunakan QR Code, sehingga perdagangan antarnegara menjadi lebih efisien, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.

Aman Menggunakan QRIS

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono juga menyampaikan, dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.

"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran," kata Erwin Haryono.

FOLLOW US