JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meyakini majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan yang matang dalam menganulir hukuman mati terpidana Ferdy Sambo.
Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa Hakim MA tak mungkin menerima permohonan kasasi Sambo tanpa dalil yang menabrak aturan hukum.
"Tentu mereka iya yang mulia hakim Agung punya pertimbangan yang masak dalam memutus perkara Ferdy Sambo ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan lembaga peradilan. Khususnya, putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup untuk Sambo.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan lembaga peradilan termasuk putusan Mahkamah Agung ini," kata dia.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra ini mengamini secara politik hukum Indonesia memang mulai mengurangi hukuman mati. Upaya pengurangan itu bahkan tertuang dalam KUHP baru di mana hukuman mati menjadi alternatif terakhir.
"Kita juga bisa melihat di KUHP baru bahwa hukuman mati sekarang ini menjadi hukuman alternatif terakhir jadi tidak lagi menjadi pidana pokok sebagaimana di KUHAP yang berlaku saat ini," tegas dia.
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.