• News

Ini Hasil Penggeledahan Kantor Basarnas oleh KPK dan Puspom TNI

Budi Wiryawan | Jum'at, 04/08/2023 18:35 WIB
Ini Hasil Penggeledahan Kantor Basarnas oleh KPK dan Puspom TNI Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: JawaPos.com)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI telah menggeledah kantor Basarnas pada hari ini, Jumat (4/8).

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di kantor Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, dari proses penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

KPK akan menganalisis dan menyita bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

"Kedepannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," pungkas Ali.

Diketahui, kasus dugaan suap di Basarnas telah menjerat lima orang tersangka. Di antaranya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap.

Proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan KPK kepada Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara tiga tersengka pemberi suap yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Proses hukum ketiganya ditangani oleh KPK.

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Marilya di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Mereka juga diduga menerima suap sejumlah Rp4, 1 Miliar dari Roni melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Henri Alfiandi juga diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

FOLLOW US