• News

KPK Dalami Dugaan Penyamaran Aset Lukas Enembe

Budi Wiryawan | Jum'at, 04/08/2023 17:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Penyamaran Aset Lukas Enembe Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan aliran uang disertai kepemilikan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disamarkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aset Lukas Enembe diduga disamarkan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Hal itu didalami penyidik KPK kepada Mutnainah Amaliatun Amilah selaku pihak swasta, Kamis (3/8). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe) dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.

Sejumlah aset hasil korupso Lukas pun telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total Rp81 miliar.

KPK juga telah menyita sejumlah aset Lukas, di antaramya tanah 1.525 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal, dapur, dan lainnnya di Jayapura dengan total nilai mencaoai Rp40 miliar.

Adapun saat ini kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Di mana, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penerimaan suap Rp45,8 miliar itu dilakukan Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang Papua Gerius One Yoman.

Keywords :


KPK Lukas Enembe
.
Aset