• News

IDI Sebut Lukas Enembe Bisa Jalani Persidangan

Budi Wiryawan | Selasa, 01/08/2023 21:05 WIB
IDI Sebut Lukas Enembe Bisa Jalani Persidangan Lukas Enembe

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dinyatakan laik untuk menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berdasarkan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Jaksa mengatakan bahwa IDI tidak menemukan adanya kondisi Lukas yang bersifat gawat atau darurat. Lukas dinyatakan dapat menjalani pengobatan rawat jalan.

Jaksa juga mengatakan IDI tidak menemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan

"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan, IDI menemukan Lukas memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Berdasarkan pemeriksaan IDI, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Oleh karena itu, Lukas dianjurkan hemodialisis atau cuci darah. Hanya saja, kata Jaksa,  Lukas dan keluarganya tidak merespons.

"Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit penyakit yang dideritanya semua," kata jaksa.

"Hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," imbuhnya.

Selain itu juga, dijelaskan jaksa, Lukas dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya.

"Informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten," kata jaksa.

Di sisi lain, IDI menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir Lukas Enembe. Namun, hal itu tidak mengganggu kemampuan yang bersangkutan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi.

"Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata jaksa.

Atas hasil second opinion yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, persidangan atas nama terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (7/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penerimaan suap Rp45,8 miliar itu dilakukan Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang Papua Gerius One Yoman.

Suap Rp10.413.929.500 diterima Lukas dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Suap itu diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Di mana, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Keywords :


KPK Lukas Enembe
.
IDI
.