• News

Ini Harta Kekayaan Henri Alfiandi

Budi Wiryawan | Kamis, 27/07/2023 21:45 WIB
Ini Harta Kekayaan Henri Alfiandi Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap di Basarnas tahun 2021-2023.

Henri menjadi tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang lainnya selaku pihak swasta.

Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap itu diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Dikutip dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Henri tercatat memiliki harta senilai Rp10.973.754,000 atau Rp10,9 miliar. Ia melaporkan harta itu pada 23 Maret 2023.

Henri memiliki lima bidang tanah yang dicatat sebagai hasil sendiri dengan estimasi nilai seluruhnya Rp4,82 miliar. Rinciannya tanah seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru senilai Rp170 juta. Tanah seluas 469 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp170 juta.

Kemudian, tanah seluas 400.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,3 miliar, tanah seluas 590.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,5 miliar, dan tanah seluas 56.000 meter persegi di Kampar senilai Rp1,68 miliar.

Henri juga tercatat memiliki mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp60 juta.

Selain itu, ia juga memiliki Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta.

Henri tidak memiliki utang. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452 juta, kas dan setara kas mencapai Rp4,05 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp600 juta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

FOLLOW US